Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung RI Dalami Dugaan TPPU, Adakah Tersangka Baru?

Kejaksaan Agung RI mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor CPO.

Istimewa
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan terhadap kasus mafia minyak goreng kini terus berlanjut meski sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Kejaksaan Agung RI mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

"Apakah ini TPPU? Semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Di sisi lain, Febrie menyatakan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.

"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik. Ini akan terus kami kembangkan," ungkap dia.

KPK berkomitmen bakal menindak bagi siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.

"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan maka akan kami tetapkan tersangka termasuk pemanggilan saksi," ujarnya.

Baca juga: Megawati Sindir Fenomena di Masyarakat: Ibu-ibu Beli Baju Baru, tapi Antre Minyak Goreng, Why?

Baca juga: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi hingga MAKI Desak Usut Tuntas

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang yang merupakan General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved