Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Ayah di Bengkulu Curi Burung Demi Beli Susu untuk Anaknya, Kini Bebas setelah Sempat Ditahan

Aksi Jeki ketahuan sebelum dia sempat menjual burung lovebird tersebut, sehingga dia ditangkap dan proses hukumnya terus berjalan.

TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
Seorang pria bernama Jeki akhirnya bebas berkat RJ di Kejari Bengkulu. Sebelumnya, Jeki sempat ditahan karena mencuri burung lovebird demi membeli susu untuk bayinya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang ayah nekat mencuri burung demi bisa beli susu untuk bayinya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui, pelakunya bernama Jacky Fransisco alias Jeki.

Kasus Jeki kemudian berlanjut dan sempat ditahan oleh Kejari Bengkulu.

Namun pada akhirnya, Jeki bisa bernapas lega lantaran bebas dari kasus yang menjeratnya lewat jalan restorative justice.

Kasus ini bermula pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Saat itu, istri Jeki memintanya untuk membeli susu anaknya yang baru berumur 7 bulan.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng: DPR Beri Apresiasi, Pengusaha Hormati Keputusan Presiden

Baca juga: Dua Tersangka Penganiayaan di Halmahera Utara Menangis Usai Dibebaskan dari Tuduhan

Baca juga: Beri Kabar Gembira, WHO Nyatakan Kasus Covid-19 Global Terus Menurun

Dihadapkan masalah ini, Jeki berusaha menemui temannya di alun-alun kota, untuk menceritakan masalahnya.

Namun, di alun-alun, Jeki tidak bertemu dengan temannya tersebut.

Jeki kemudian kembali pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, dia melihat burung lovebird di rumah saksi korban Devi Rosiyadi.

Timbullah niat Jeki untuk mengambil burung tersebut.

Dia kemudian memanjat pagar, dan kemudian mengambil seekor burung lovebird dan dua kandangnya.

"Harga satu burung lovebird itu Rp 120 ribu, ditambah dua kandang, total Rp 500 ribu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Jumat (22/4/2022).

Namun, aksi Jeki ketahuan sebelum dia sempat menjual burung lovebird tersebut, sehingga dia ditangkap dan proses hukumnya terus berjalan.

Jeki dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Hingga pada Kamis (21/4/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ) kepada Jeki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved