Minyak Goreng
Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng: DPR Beri Apresiasi, Pengusaha Hormati Keputusan Presiden
Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait kebutuhan sembako rakyat, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini dilakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi.
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng: Kejagung RI Dalami Dugaan TPPU, Adakah Tersangka Baru?
Baca juga: Megawati Sindir Fenomena di Masyarakat: Ibu-ibu Beli Baju Baru, tapi Antre Minyak Goreng, Why?
Baca juga: Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi hingga MAKI Desak Usut Tuntas
Baca juga: Disebut Kecolongan dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Justru Apresiasi Kinerja Kejagung RI
Kemudian, Jokowi juga memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terjaga.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Langkah Jokowi melarang ekspor minyak goreng mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPR RI dan kelompok pengusaha:
1. Anggota Komisi VI DPR Beri Apresiasi
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai upaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng agar bisa diakses masyarakat.
"Saya kira perlu diapresiasi keputusan itu. Keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara hadir dalam urusan kepentingan publik dalam hal ini minyak goreng," kata Darmadi kepada wartawan, Jumat (22/04/2022), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Hanya saja, Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar keputusan itu juga dibarengi dengan pengawasan yang ketat oleh aparat hukum.
"Pengawasan perlu diperketat lagi karena tidak tertutup kemungkinan dengan adanya keputusan tersebut bisa berefek pada aksi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri oleh oknum-oknum pengusaha tertentu," ucapnya.
Aksi penyelundupan ke luar negeri, menurut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Megawati Institute itu, bisa terjadi karena keputusan dianggap bisa berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.
"Mereka mengkalkulasi bahwa keputusan itu bisa menyebabkan kerugian. Jika hasil produksi mereka kena larangan ekspor otomatis akan menyebabkan barang mereka menumpuk. Sementara kebutuhan dalam negeri kan sebenarnya hanya sekitar 20 persen saja sementara hasil produksi mereka melebihi itu," katanya.