Narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate Dapat Berkah Ramadan
Sebanyak 39 Narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara dapat remisi hari raya
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-Sebanyak 39 Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara merasa bahagia.
Ya, mereka mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan hari Raya idul Fitri tahun 2022.
"Iya betul ada 39 orang Narapidana di Rutan Ternate, kami usulkan untuk dapat remisi khusus lebaran," jelas Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Ternate, Sujatmiko, kepada TribunTernate.com, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Alumni Dik Tuk Ba Polri Gelombang II Polda Maluku Utara Jalin Silaturahim
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Ternate, Sabtu 23 April 2022/21 Ramadhan 1443 H
Dia menjelaskan remisi ini hanya diperuntukan bagi mereka yang beragama muslim.
Dan itu ada sekitar 52 orang, Tetapi hanya memenuhi syarat 39 orang.
Sementara untuk besaran remisi dari 39 orang ini masing-masing anatar lain:
Untuk pemotongan 15 hari sebanyak 14 orang. Sedangkan pemotongan satu bulan sebanyak 25 orang. (*)