Ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya
Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara mengusulkan ratusan Narapidana dapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari raya idul Fitri tahun 2022
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara mengusulkan ratusan Narapidana dapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari raya idul Fitri tahun 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Maman Herwaman menyampaikan, untuk Narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate, tercatat sebanyak 321 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 301 orang beragama muslim, dan 20 orang beragama non muslim.
Maman mengemukakan, yang diusulkan dapat remisi khusus lebaran hanya 232 orang.
Sedangkan 89 orang tidak diusulkan dapat remisi khusus lebaran.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini lanjut Maman, besaran remisinya masing-masing terdiri dari besaran remisi 2 bulan.
Diantaranya, 8 orang besaran remisinya 1 bulan, sementara remisi 15 hari sebanyak 47 orang.
Sedangkan, besaran remisi 1 bulan sebanyak 163 orang.
Dan besaran remisi 15 hari ada 14 orang dengan jumlah total 232 orang.
Baca juga: Narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate Dapat Berkah Ramadan
Baca juga: Alumni Dik Tuk Ba Polri Gelombang II Polda Maluku Utara Jalin Silaturahim
"Mereka yang mendapatkan remisi khusus lebaran berdasarkan tindak pidana kasusnya itu terdiri dari kasus narkoba 110 orang dan Pidum 122 orang sehingga totalnya 232 orang," jelasnya pada Tribunternate.com, Minggu (24/4/2022).
Narapidana yang memperoleh remisi lebaran ini terdiri dari kasus narkoba sebanyak 110 orang, kasus Pidum terdiri dari KDRT 1 orang, kesusilaan 4 orang, narkotika dibawa 5 tahun ada 31 orang, pembunuhan 3 orang, pencurian 13 orang, penganiayaan 1 orang, perbankan 3 orang dan perlindungan anak 66 orang, maka total yang mendapat remisi sebanyak 122 orang.
Sementara sisanya sebanyak 89 orang yang belum mendapat remisi karena sebanyak 14 Napi masih jalani kurungan denda, 13 Napi register F, 25 Napi kasus Tipikor belum bayar denda dan atau uang pengganti.
Selain itu ada 11 Napi diusulkan remisi susulan.
7 Napi hukuman mati dan seumur hidup, 1 Napi belum menjalankan 6 bulan masa pidana, 2 Napi bebas sebelum tanggal 2 Mei 2022 dan 16 Napi non muslim.
"Jadi Napi yang belum diusulkan dapat remisi khusus lebaran ini karena masih ada beberapa syarat yang mereka jalani lebih dahulu," jelasnya. (*)