Anggota Komisi VI DPR Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng sebagai Kebijakan Emosional
Menurut Rafli, larangan ekspor minyak goreng dan CPO merupakan kebijakan yang bersifat emosional jangka pendek.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait kebutuhan sembako rakyat, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini dilakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.
Keputusan Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah anggota Komisi VI DPR Rafli.
Menurut Rafli, larangan ekspor minyak goreng dan CPO merupakan kebijakan yang bersifat emosional jangka pendek.
Anggota Komisi VI DPR Rafli mengatakan, bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi dalam negeri.
“Bukan solusi, perlu dievaluasi. Kasusnya serupa kebijakan stop ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor minyak goreng mengakibatkan kerugian," kata Rafli, Senin (25/4/2022).
"Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluruh," sambungnya.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Usai Masa Mudik Lebaran 2022 Tak Naik, Akankah Pemerintah Cabut Status Pandemi?
Baca juga: Kontroversi Partai Mahasiswa Indonesia: Ini Profil, Susunan Kepengurusan, dan Dukungan yang Didapat
Baca juga: Pernikahan Dini di Lombok Tengah: Pria yang Nikahi Gadis 16 Tahun Ternyata Sudah 8 Kali Menikah
Rafli merinci, produksi minyak goreng pada 2021 mencapai 20,22 juta ton, sebanyak 5.07 ton atau 25,05 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan 15,55 juta ton atau 74,93 persen di ekspor.
"Berdasarkan presentase tersebut surplus produksi sangat besar," ucapnya.
Kebijakan ekspor, kata Rafli, hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.
Hal tersebut sudah dipraktikan negara tetangga Malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500 per kg.
Baca juga: Sinyal Krisis Stok Minyak Kelapa Sawit Indonesia Mulai Terlihat Sejak 2019
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng: DPR Beri Apresiasi, Pengusaha Hormati Keputusan Presiden
Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng nomor 1 dunia, harga relatif lebih mahal.
"Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," tuturnya.
Rafli pun mengusulkan, untuk menjaga stabilitas harga, setiap daerah penghasil kelapa sawit harus ada pabrik pengolahan minyak goreng.
"Di sisi lain ada tiga perusahaan besar BUMN penghasil minyak goreng, semestinya pemerintah mampu bikin harga lebih murah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Kebijakan Emosional