Aksi Curang Seleksi CASN 2021 Terungkap: Oknum PNS Terlibat, Calo Pasang Tarif hingga Rp600 Juta
Sebanyak 21 warga sipil dan 9 PNS berhasil ditangkap oleh Satgas Anti KKN CASN Bareskrim Polri dalam kasus kecurangan seleksi CASN 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 21 warga sipil dan 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil ditangkap oleh Satgas Anti KKN CASN Bareskrim Polri terkait kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak media pada Senin (25/3/2022).
"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” ungkap Gatot, Senin (25/4/2022).
Tak hanya di satu tempat, kasus ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
Khusus di Sulawesi Selatan, kecurangan penerimaan ASN 2021 terjadi di beberapa kota, yakni Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Gatot pun menerangkan modus yang digunakan oleh para pelaku, ia menyebut bahwa para pelaku menggunakan remote akses, di mana perangkat komputer para calon ASN dapat dioperasikan oleh pelaku.
"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," jelas Gatot.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," imbuhnya.
Baca juga: Peserta yang Curang Saat Seleksi CASN 2021 akan Di-blacklist oleh Kementerian PANRB
Baca juga: BKN Temukan Kecurangan pada Seleksi CPNS 2021, Komisi II DPR RI: Seleksi CASN Harus Diaudit
Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes M Syamsu Arifin kemudian menjelaskan bahwa aplikasi remote access atau remote utilities adalah perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk tes, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote akses tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," ungkap dia.
Diketahui, aplikasi tersebut dipasang oleh tersangka dua hari sebelum tes diselenggarakan. Kata Syamsu, para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum PNS.
Aplikasi itu dipasang ke komputer peserta saat penjagaan petugas lemah.
"Jadi aplikasi tersebut dimasukkan dalam komputer peserta dua hari sebelum tes diselenggarakan, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkap Arifin.
”Makanya Kemenpan RB mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah,” imbuhnya.

Ia menuturkan, peserta nantinya hanya tinggal berpura-pura mengerjakan soal dari jarak jauh.
”Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan, peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," ujarnya.
Para tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN 2021 ini memasang tarif hingga Rp600 juta untuk meloloskan para peserta CASN.
Tarif tersebut wajib ditebus oleh setiap peserta jika ingin dibantu diloloskan dalam seleksi CASN 2021.
Baca juga: Andika Perkasa Hapus Tes Renang & Akademik hingga Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Seleksi CPNS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Menpan RB
"Rata-rata para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juta sampai Rp600 juta, sehingga para pelakunya menjalankan modusnya," kata Syamsu.
Adapun cara para tersangka mencari korban yang mau memakai jasa curang seleksi CASN 2021 ini adalah berdasarkan kedekatan keluarga.
"Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Sementara, sebanyak 359 calon ASN didiskualifikasi berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, masih ada 81 calon ASN yang belum didiskualifikasi karena masih harus berkoordinasi terlebih dulu dengan BKN.
Terhadap para pelaku yang telah diamankan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara."UU ITE 12 tahun penjara," kata Syamsu.
(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skandal Calo Seleksi CASN Terungkap: Peserta Bayar Rp600 Juta, Duduk Manis Pura-pura Kerjakan Soal