Minyak Goreng
Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Ini Kolaborasi Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta untuk Korupsi
Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa kemungkinan memberi hukuman mati pada para tersangka dugaan korupsi minyak goreng sangat besar dan mungkin terjadi.
TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa ia enggan menyebut orang-orang yang bergerak dalam kasus korupsi minyak goreng sebagai mafia.
Alih-alih menyebut mereka mafia, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus korupsi minyak goreng merupakan kolaborasi antara pegawai negeri dengan pegawai swasta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI saat diwawancarai oleh Aiman Witjaksono dalam reportase Membongkar Mafia Minyak Goreng yang tayang di Kompas TV, Selasa (27/4/2022).
"Saya sih tidak mengatakan mafia, tapi ini adalah suatu kolaborasi antara pegawai negeri dengan pegawai swasta untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi. Gitu aja," ucap ST Burhanuddin.
"Kalau soal mafia, monggo itu istilahnya (di luar) mungkin," imbuhnya.
Baca juga: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri
Baca juga: Survei Indikator Politik: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Ganjar Pranowo yang Menang
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kemungkinan memberi hukuman mati pada para tersangka korupsi minyak goreng sangat besar.
Hukuman mati kepada para tersangka minyak goreng, kata ST Burhanuddin, sangat mungkin terjadi apabila mereka memenuhi unsur-unsur pidana terkait.
Terlebih, pihak yang dirugikan oleh para tersangka korupsi minyak goreng tersebut adalah seluruh rakyat Indonesia.
Tindak korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka kasus korupsi minyak goreng telah membuat rakyat menderita hanya untuk mendapatkan kebutuhan pokok mereka.
Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Kembali ke Rp14 Ribu per Liter
Baca juga: Survei LSI: Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng Bikin Citra Pemerintah Semakin Buruk
"Kami belum mengagendakan ini hukuman mati atau tidak, tetapi yang pasti kalau nanti unsur-unsurnya (terpenuhi) untuk kita tuntut hukuman mati, itu pasti."
"Apalagi ini yang dirugikan adalah rakyat-rakyat kecil, di mana Indonesia itu katanya kan produsen minyak terbesar di dunia."
"Tetapi, rakyat begitu menderitanya pada antre untuk minyak, jadi pemikiran itu (pemberian hukuman mati), pasti ada ke sana," tegas Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit telah diungkap oleh Kejaksaan Agung RI.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).