Pertanyakan THR yang Tak Kunjung Cair, Seorang Karyawan di Makassar Justru di-PHK
Alih-alih mendapat penjelasan soal THR yang belum cair, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan sampai dirumahkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang karyawan PT Karya Alam Selaras yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dipecat saat mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Karyawan itu ialah Syamsul Arif Putra, ia berinisiatif untuk mempertanyakan kapan pencairan THR dilaksanakan oleh perusahaan jelang Hari Raya Idulfitri.
Alih-alih mendapat penjelasan, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan akhirnya ia dirumahkan.
Ia mengaku bahwa pemecatan tersebut hanya dilakukan secara lisan oleh pimpinan perusahaan tanpa mekanisme yang jelas.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," terang Syamsul.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," imbuhnya.
Syamsul pun lantas melaporkan hal ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar untuk mendapatkan kejelasan.
Namun, Disnaker Kota Makassar belum memediasi kasus karyawan tersebut, karena sementara masih memproses suratnya.
Baca juga: THR PNS di Halmahera Barat Sudah Dibayar Seratus Persen
Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Lembaga Kementerian se-Maluku Utara Sudah Cair 100 Persen, Berikut Besarannya
"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Ariansyah menyebut, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.
"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih berstatus kontrak yang bekerja kurang dari satu tahun.
Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.
Akan tetapi, pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.
Menurutnya, bagi yang bekerja terus-menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.