Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pertanyakan THR yang Tak Kunjung Cair, Seorang Karyawan di Makassar Justru di-PHK

Alih-alih mendapat penjelasan soal THR yang belum cair, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan sampai dirumahkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Sementara, apabila kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap yang terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran), ia berhak mendapatkan THR.

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. (KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung)

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan yang jelas.

"Itukan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelas Ariansyah.

Dalam proses mediasi tersebut kemudian akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar

Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, dari Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang

Sejauh ini, kata Ariansyah, baru satu orang yang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan bahwa semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan THR kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu karyawannya itu keliru.

Menurut Ridwan, karyawan yang bersangkutan dirumahkan lantaran kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," terang Ridwan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved