Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Inkonsistensi Kebijakan Minyak Goreng, Jokowi Dinilai Dipengaruhi Kelompok-kelompok Tertentu

Pengamat melihat, kebijakan yang berubah-ubah menunjukkan Presiden Jokowi seperti dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu.

TribunTernate.com/Faisal Amin
ILUSTRASI minyak goreng yang dijual di pasar tradisional. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Kebijakan pemerintah dalam menghadapi polemik minyak goreng di dalam negeri terus menjadi sorotan.

Terlebih, kebijakan tersebut mudah sekali berubah.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan minyak goreng tidak konsisten.

Perubahan kebijakan dalam waktu satu hari dinilai membingungkan publik.

Pemerintah turut melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit, bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor.

"Inkonsistensi itu menunjukkan pemerintah tidak punya resep, tidak punya perencanaan yang matang terhadap bagaimana solusi terkait dengan persoalan minyak goreng. Baik dari tata kelola, pengawasan, dan sebagainya," ujar Trubus dalam keterangannya, Kamis (28/4/202).

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke MA, Menteri PPPA Bakal Kawal Proses Hukumnya

Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Ridwan Kamil: Berkali-kali Selalu Diingatkan

Baca juga: Sama-Sama Terjaring OTT saat Jadi Bupati Bogor, Ini Reaksi Rachmat Yasin Tahu Ade Yasin Ditangkap

Trubus melihat kebijakan yang berubah-ubah menunjukkan Presiden Jokowi seperti dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu.

Ia juga melihat tim di Istana Kepresidenan tidak bekerja secara optimal.

"Seharusnya Pak Jokowi punya Stafsus-Stafsus, ada KSP, ada Setkab, yang memberikan informasi yang akurat. Ini kesalahan tidak hanya Pak Jokowi, tapi bagaimana mekanisme prosedur itu diberikan kepada Presiden," tutur Trubus.

Trubus melihat kepemimpinan seorang presiden harus tegas.

Termasuk dalam mengatasi kebijakan, khususnya persoalan minyak goreng yang masih menjadi persoalan masyarakat Indonesia.

"Ketika kebijakan itu dihadapkan persoalan publik, secara teori publik harus penerima manfaat idealnya. Bukan pihak yang dirugikan oleh kebijakan itu. Yang terjadi publik jadi pihak yang dirugikan karena inkonsistensi kebijakan." ucap Trubus.

Sebelumnya Pemerintah menjelaskan ke publik terkait produk kelapa sawit yang masih diperbolehkan untuk diekspor, yakni minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan Red Palm Oil (RPO).

Namun dalam hitungan jam, aturan itu kembali direvisi di mana CPO serta RPO juga termasuk yang dilarang untuk diekspor.

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).
ILUSTRASI minyak goreng di ritel modern. (Handout via Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved