Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke MA, Menteri PPPA Bakal Kawal Proses Hukumnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memastikan akan mengawal proses hukum ini.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

Diketahui, Herry Wirawan adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Beberapa dari korban aksi bejat Herry Wirawan hamil dan melahirkan.

Vonis hukuman terhadap Herry Wirawan diperberat dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Terkini, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memastikan akan mengawal proses hukum ini.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Ridwan Kamil: Berkali-kali Selalu Diingatkan

Baca juga: Abah Heni, Pria Paruh Baya Pemerkosa 10 Anak Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa

Bintang mengharapkan Majelis Hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.

Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Menurut Bintang, pelaku yang adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan.

Dirinya mengharapkan putusan hakim memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.

Ia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis," ucap Bintang.


Seperti diketahui, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan, serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved