Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengeluh di Medsos, Seorang Pria Protes Anaknya Cuma dapat THR Rp10.000: Masih Zaman Ya?

Seorang lelaki mengeluh karena anaknya hanya mendapat sedikit THR dari tuan rumah saat Lebaran 2022.

Warta Kota/YULIANTO
ILUSTRASI Uang THR senilai Rp10.000. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) di momen Idulfitri tentu sangat dinantikan oleh banyak orang, tak terkecuali anak-anak.

Pemberian THR atau angpao Lebaran dari saudara yang sudah berkeluarga untuk anak-anak yang masih di bawah umur menjadi tradisi sendiri di Hari Raya Idulfitri.

Namun rupanya, nomial THR Lebaran bisa menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian orang.

Meski sudah menerima THR, namun tetap ada saja segelintir orang yang tak bersyukur.

Satu di antaranya yakni seorang warga Malaysia yang mengeluh di medsos soal jumlah THR yang didapat anaknya.

Keluhan tersebut dibagikan oleh salah satu pengguna Twitter yang membagikan tangkapan layar sebuah postingan di Facebook.

Dalam postingan itu, diketahui bahwa ia adalah orang tua yang mengeluh karena anaknya hanya mendapat sedikit THR dari tuan rumah.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Lembaga Kementerian se-Maluku Utara Sudah Cair 100 Persen, Berikut Besarannya

Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, dari Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang

“Kemarin saya pergi ke perayaan Lebaran di rumah saudara saya bersama anak-anak."

"Ketika saya akan kembali, saudara saya memberi uang THR untuk anak-anakku."

"Uang THR itu ternyata hanya 3 ringgit (setara Rp10.000) saja."

"Sekarang masih jaman ya memberi uang THR 3 ringgit, seperti tahun 90-an saja."

"Kalau saya ke rumah teman di Penang, paling umum memberi uang THR RM5 (Rp 16.500) atau RM10 (Rp 33.000) per orang."

"Jangan pelit, katanya orang kaya," tulis pria yang menggunakan dialek Kelantan itu.

Viral orangtua mengeluh anaknya cuma dapat uang THR sebesar Rp 10.000
Viral orangtua mengeluh anaknya cuma dapat uang THR sebesar Rp 10.000 (mStar)

Melalui postingan yang sama, ia juga mengunggah foto yang menampilkan tiga lembar uang kertas senilai RM1.

Postingan itu kemudian menjadi perdebatan hangat di Twitter pada Jumat (6/5/2022).

Hingga kini, tangkapan layar yang dibagikan pengguna Twitter itu telah mengumpulkan sekitar 3.000 retweet.

Keluhan itu pun mengundang kritik dari para pengguna Twitter yang menyebut orang itu tidak tahu arti bersyukur.

Banyak warganet yang menyebut tindakan pria tersebut sangat tidak pantas.

Terlebih, masih banyak orang yang berada dalam kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Tidak pantas dia mengatakan itu. Padahal, daerah itu adalah pedesaan, orang tua dan penduduk desa ada yang memberi RM2 atau RM3 kepada anak-anak yang datang berkunjung."

"Mereka memberi uang THR sesuai dengan kemampuannya," tulis salah seorang warganet.

“Mau merayakan kemenangan bulan puasa atau ngajarin anak nagih pajak?" sambung warganet lain.

Tanyakan THR, Seorang Karyawan Dipecat

Seorang karyawan PT Karya Alam Selaras yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dipecat saat mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Karyawan itu ialah Syamsul Arif Putra, ia berinisiatif untuk mempertanyakan kapan pencairan THR dilaksanakan oleh perusahaan jelang Hari Raya Idulfitri.

Alih-alih mendapat penjelasan, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan akhirnya ia dirumahkan.

Ia mengaku bahwa pemecatan tersebut hanya dilakukan secara lisan oleh pimpinan perusahaan tanpa mekanisme yang jelas.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," terang Syamsul.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," imbuhnya.

ILUSTRASI Uang THR.
ILUSTRASI Uang THR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syamsul pun lantas melaporkan hal ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar untuk mendapatkan kejelasan.

Namun, Disnaker Kota Makassar belum memediasi kasus karyawan tersebut, karena sementara masih memproses suratnya.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah menyebut, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih berstatus kontrak yang bekerja kurang dari satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi, pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus-menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara, apabila kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap yang terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran), ia berhak mendapatkan THR.

Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar

Baca juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 Jika Ada Masalah Teknis

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan yang jelas.

"Itukan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelas Ariansyah.

Dalam proses mediasi tersebut kemudian akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini, kata Ariansyah, baru satu orang yang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan bahwa semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan THR kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu karyawannya itu keliru.

Menurut Ridwan, karyawan yang bersangkutan dirumahkan lantaran kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," terang Ridwan.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle dan Tribun-Timur.com dengan judul Anaknya Dapat Uang THR Rp 10.000, Pria Ini Mengeluh di Medsos, Jadi Bulan-bulanan Warganet dan Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved