Kejari Pulau Morotai Tetapkan 3 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya
Kejaksaan Negeri pulau Morotai menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yaitu, FA, RJ dan BG.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE-Kejaksaan Negeri pulau Morotai menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yaitu, FA, RJ dan BG.
Mereka tersandung kasus pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum Desa Sangowo Pulau Morotai tahun anggaran 2018.
Dimana FA, selaku Direktur Perusahaan, RJ sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK), dan BG sebagai pihak lain.
Kepala Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menyampaikan itu dalam jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (10/5/2022), yang didampingi Kasi Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika.
Sobeng menjelaskan kasus ini sampai ke rana hukum bermula dari surat perjanjian kontrak nomor 600/SSP/PPK-DPKP PM/VIII/2018/01 Tanggal 27 Agustus 2018.
Proyek tersebut melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pulau Morotai.
RJ selaku PPK telah mengadakan kesepakatan dengan saudara FA selaku Direktur CV Tiga Putra Gamalama. Nilai kontraknya sebesar Rp 518.849.000.00 Juta.
Namun pada pelaksanaannya Proyek tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai isi kontrak.
Sebab, setelah ditelusuri ternyata proyeknya dikerjakan olen pihak yang tidak memiliki kapasitas berinisial BG.
Salah satunya yakni, pengadaan material dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Jadi penetapan tersangka ini karena sampai sekarang pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum Desa Sangowo belum selesai,"jelas Sobeng.
Lanjut Sobeng, berdasarkan laporan hasil audit badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03.SR-524/PW33/5/2022, tanggal 19 April 2022 bahwa dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Baca juga: Sandiaga Uno Hadiri Acara Puncak Tokuwela, Dijadwalkan Tanggal 13 Mei Tiba di Morotai
Baca juga: Morotai Rawan Penyakit HIV, Ini Kata Dosen Poltekes Kemenkes Ambon Maluku
"Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,”ungkapnya.
Sedangkan siapa saja saksi saksi yang diperiksa belum diketahui identitasnya.
Dari sekian termasuk di dalamnya ada salah satu anggota DPRD Pulau Morotai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/10052022_kejarimorotai10.jpg)