Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat

Menkeu berjanji gaji ke-13 akan disalurkan pada saat PNS/TNI/Polri/Pensiunan membutuhkan biaya pendidikan untuk putra/putri mereka.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan pada bulan Juli mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjanjikan hal-hal terkait gaji ke-13 PNS.

Satu di antaranya, Menkeu berjanji gaji ke-13 akan disalurkan pada saat PNS membutuhkan biaya pendidikan untuk putra/putri mereka.

Namun demikian, akan ada dua kelompok PNS atau ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Kelompok pertama adalah ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sementara kelompok kedua adalah ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Baca juga: Aduh-aduh, Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat Gegara Wanita

Baca juga: Aksi Curang Seleksi CASN 2021 Terungkap: Oknum PNS Terlibat, Calo Pasang Tarif hingga Rp600 Juta

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

- Penerima Tunjangan

Besaran gaji ke-13 PNS

Seperti diketahui, besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.

Untuk itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

ILUSTRASI Acara Halalbihalal di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ILUSTRASI Acara Halalbihalal di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Semua ASN Morotai Dapat Kado Spesial Usai Libur Lebaran, Apa Itu?

Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi

Gaji dan tunjangan PNS

Diberitakan oleh WartakotaLive.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved