Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat
Menkeu berjanji gaji ke-13 akan disalurkan pada saat PNS/TNI/Polri/Pensiunan membutuhkan biaya pendidikan untuk putra/putri mereka.
TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan pada bulan Juli mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjanjikan hal-hal terkait gaji ke-13 PNS.
Satu di antaranya, Menkeu berjanji gaji ke-13 akan disalurkan pada saat PNS membutuhkan biaya pendidikan untuk putra/putri mereka.
Namun demikian, akan ada dua kelompok PNS atau ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Kelompok pertama adalah ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sementara kelompok kedua adalah ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?
Baca juga: Aduh-aduh, Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat Gegara Wanita
Baca juga: Aksi Curang Seleksi CASN 2021 Terungkap: Oknum PNS Terlibat, Calo Pasang Tarif hingga Rp600 Juta
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Subsidi
- Penerima Tunjangan
Besaran gaji ke-13 PNS
Seperti diketahui, besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.
Untuk itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Semua ASN Morotai Dapat Kado Spesial Usai Libur Lebaran, Apa Itu?
Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi
Gaji dan tunjangan PNS
Diberitakan oleh WartakotaLive.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI/Pensiun, Serta Rincian Besarannya