Aduh-aduh, Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat Gegara Wanita
Gegara wanita, dua anggora Brimob Polda Maluku Utara di pecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTHD)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Ketegas Polda Maluku Utara (Malut), terhadap anggotanya yang lalai dalam melaksanakan tugas tidak main-main.
Buktinya dua Anggota Brimob Polda Malut, resmi di pecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (11/5/2022).
PTDH ini dilakukan dengan cara apel bersama, sekaligus pengecekan personel dan peralatan Brimob Polda Malut, dipimpin Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol M. Erwin.
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, dua anggota tersebut ialah Brigpol Marsel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M. Ficram Y. Teapon.
Baca juga: Dinobatkan Sebagai Bali Baru, Sandiaga Uno Ajak Wisatawan Kunjungi Morotai
Kepada wartawan, Komandan Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol M. Erwin usai pimpinan apel menyebut.
PTDH dilakukan atas perintah Kapolda Malut, yang sebelumnya telah diproses sidang oleh Propam Malut, sehingga langsung diputuskan.
"Kalau sudah ada keputusan dari pimpinan, mau tidak mau harus dilakukan, "kata Erwin.

Menurutnya, seluruh anggota Kepolisian khusunya Brimob, harus memiliki jiwa tanggung jawab kepada keluarga, institusi dan juga wanita.
Untuk dua anggota Brimob yang di PTDH kali ini, karena berdasarkan laporan aduan dari wanita ke Bid-Propam, sehingga dilakukan penyelidikan sesuai prosedur dan diputuskan.
"Mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, "ucapnya.
Baca juga: Anang Hermansyah Ajak Selebriti Datang ke Morotai Hadiri Festival Tokuwela 2022
PTDH ini tentu akan ada langkah-langkah tegas bagi seluruh Anggota Brimob Polda Malut, jika melanggar.
Jika berprilaku baik, pasti diberikan penghargaan, jika tidak baik atau melanggar satuan, maka ditindak tegas.
"Karena saya memiliki prinsip Brimob, harus baik di tengah masyarakat, "pesannya (*)