Buntut Perselingkuhan 2 Oknum ASN OKI, Suami Polwan Suci Dibebastugaskan, Terancam Dipecat
Viralnya kisah perselingkuhan dua oknum ASN OKI hingga menghasilkan seorang anak ini pun berbuntut pembebastugasan DKM dan WAG sebagai ASN Pemkab OKI.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang terlibat perselingkuhan telah dibebastugaskan sejak Selasa (10/5).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili pada Rabu (11/5).
Alasan dua ASN Pemkab OKI, yakni DKM dan WAG, dibebastugaskan untuk sementara waktu adalah agar mereka bisa menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Diketahui sebelumnya, Briptu Suci Darma, seorang Polwan di Sumatra Selatan mengunggah cerita perselingkuhan sang suami, DKM (32) di media sosial Twitter.
Utas yang dibuat oleh Briptu Suci Darma dengan judul Layangan Putus Versi ASN di Twitter itu pun lantas viral dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Viralnya kisah perselingkuhan dua oknum ASN OKI hingga menghasilkan seorang anak ini pun berbuntut pembebastugasan DKM dan WAG sebagai ASN Pemkab OKI.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskantugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," tegas Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip dari Tribun Sumsel.
Keputusan tersebut rupanya diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap DKM dan WAG yang saat ini tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," tambahnya.
Baca juga: Sekda OKI Jawab Isu Perselingkuhan Viral 2 Oknum ASN OKI, Bentuk Tim Khusus, Ini Fakta-Faktanya
Baca juga: Aduh-aduh, Dua Anggota Brimob Maluku Utara Dipecat Gegara Wanita
Lebih lanjut, apabila DKM dan WAG terbukti terlibat perselingkuhan, keduanya terancam dipecat sebagai ASN dengan tidak hormat.
Meski sudah dibebastugaskan, ternyata DKM dan WAG sejak awal telah mengajukan izin tidak bekerja untuk menyelesaikan masalah dugaan perselingkuhan ini.
"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) dikutip dari Tribun Sumsel.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Briptu Suci Darma menyebut kliennya sempat mengalami kendala saat akan melaporkan sang suami. Mereka menyebut bahwa laporan tersebut telah ditolak.
Namun, penolakan tersebut dibantah oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.
"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/asnokiyeu.jpg)