Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setelah Suku Papua, Suku Betawi pun Geram dengan Cuitan Rasis Ruhut Sitompul, Tuntut Permintaan Maaf

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengaku tak terima karena Ruhut Sitompul membawa-bawa Suku Betawi dalam cuitan Ruhut yang diduga rasis.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ruhut Sitompul saat menjadi pembicara di acara publikasi survey Populi Center tentang pemilih di Pilkada DKI Jakarta 2017, yang digelar di kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (6/10/2016). 

Dia mengaku khawatir, bila kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, nantinya akan muncul lagi meme lain bernada menghina terhadap pejabat publik lainnya.

Baca juga: Reaksi Sri Sultan, Gus Mus, hingga Mahfud MD soal Kontroversi Tepuk Pramuka Berbau SARA

Baca juga: Puan Maharani Sindir Soal Capres Ganteng, Pengamat: Bisa Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau AHY

“Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke polisi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. Ruhu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Ruhut dilaporkan karena dinilai melecehkan suku di Papua, khususnya Suku Dani. Pelapor menilai postingan Ruhut telah menimbulkan kebencian SARA dan melecehkan kebudayaan dan identitas Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul Cuitan Ruhut Sitompul Berbuntut Panjang, Setelah Orang Papua Gusar, Giliran Suku Betawi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved