Virus Corona
Update Covid-19 Indonesia Selasa, 17 Mei 2022: 1.029 Orang Sembuh dalam Sehari, Masker Dilonggarkan
Update Covid-19 Indonesia per Selasa (17/5/2022), kasus infeksi baru tambah 247 dan jumlah kematian tambah 17 kasus dalam 24 jam terakhir.
TRIBUNTERNATE.COM - Angka kasus infeksi virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan.
Di Indonesia sendiri, kasus infeksi Covid-19 yang pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Dengan demikian, sampai hari ini pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung selama dua tahun lebih.
Berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB Indonesia pada Selasa (17/5/2022), tercatat ada 247 tambahan kasus baru infeksi Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Dengan penambahan tersebut, maka total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia kini mencapai 6.050.958.
Update data kasus infeksi Covid-19 di Indonesia bisa diakses publik melalui situs covid19.go.id dan Twitter @BNPB_Indonesia.
Kasus Kematian dan Pasien yang Dinyatakan Sembuh
Dalam kasus Covid-19 di Tanah Air, terdapat pula tambahan jumlah kasus kematian maupun jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Periode 16-17 Mei 2022, terdapat penambahan angka kematian akibat Covid-19 sebesar 17 kasus.
Baca juga: Pandemi Membaik! Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker di Indonesia, Aktivitas Outdoor Bebas Masker
Baca juga: Penelitian di India: Ada Kasus Hepatitis Akut pada Anak yang Pernah Terinfeksi Covid-19
Kini, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 150 ribu, tepatnya 156.481 kasus, atau 2,6 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi.
Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Indonesia juga bertambah.
Tercatat, ada penambahan 1.029 pasien Covid-19 yang telah sembuh selama 24 jam terakhir.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh mencapai 5.890.826 orang, dengan persentase 97,3 persen dari jumlah kasus terkonfirmasi.
Jika diakumulasikan, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini tercatat sebanyak 3.898 kasus atau 0,1 persen dari yang terkonfirmasi.
Selain itu, data dari Pemerintah RI juga menunjukkan adanya 3.221 orang yang berstatus suspek.

Update Vaksinasi Covid-19 dan Jumlah Orang/Spesimen yang Diperiksa
Per Selasa (17/5/2022) hari ini, jumlah orang yang telah diperiksa adalah 64.309.123.
Sementara, total spesimen yang diperiksa adalah 97.579.814.
Untuk vaksinasi Covid-19, terdapat 199.644.471 orang yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis pertama.
Selain itu, untuk suntikan vaksin dosis kedua, sudah ada 166.290.758 orang yang mendapatkannya.
Sedangkan, untuk suntikan vaksin dosis ketiga atau booster, terdapat 42.734.668 orang yang sudah mendapatkannya.
Baca juga: Masih Ada Ancaman Kesehatan di Akhir Pandemi Covid-19, Pakar Sarankan Masyarakat Ubah Perilaku
Baca juga: Korea Utara Kerahkan Militer untuk Tangani Pandemi, Korea Selatan Nyatakan Siap Beri Bantuan
Pemakaian Masker Dilonggarkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa penggunaan masker di Indonesia dilonggarkan di tempat-tempat luar ruangan.
Kebijakan itu, lanjut Jokowi, diambil oleh pemerintah lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia telah membaik.
Namun demikian, pelonggaran pemakaian masker ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dengan kondisi yang tidak padat orang.
Sementara, untuk masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan atau masyarakat yang mengakses transportasi publik, penggunaan masker masih wajib.
Penggunaan masker juga masih diwajibkan untuk mereka yang termasuk ke dalam kategori rentan, seperti lansia dan orang-orang dengan komorbid.
Selain itu, masyarakat yang sedang mengalami gejala seperti batuk dan pilek juga tetap diwajibkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas.
Hal ini dijelaskan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022) yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker."
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya.
(TribunTernate.com/Ron)