Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Ungkap Pemkot Ternate Keliru Melarang Pengecer Jual BBM

DPRD Kota Ternate, menilai Pemerintah Kota keliru menerapkan larangan pedagang menjual BBM jenis Pertamax serta Pertalite. 

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yunita Kaunar
Pengecer BBM di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara, Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Ternate, menilai Pemerintah Kota keliru menerapkan larangan pedagang menjual BBM jenis Pertamax serta Pertalite. 

Itu ditegaskan anggota komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Koleng Susu.

Seharusnya sebelum edaran dikeluarkan harus ada sosialisasi.

Terutama kepada masyarakat, pengecer, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ).

"Saya pikir ini edaran tanpa memikirkan efek  banyak sektor. Buat edaran itu pemerintah harus tau efeknya, di situ baru simpulkan. Apalagi di Ternate  pengecer kan banyak maka sudah seharusnya ada yang mengatur itu,"Jelas Jamian.

Baca juga: Keren! Polisi di Ternate Atur Lalu Lintas Sambil Berjoget

Baca juga: DPRD Nilai Pemkot Ternate Tak Punya Konsep Penataan Pasar

Lagi pula menurut Jamian Pemkot menerapkan aturan ini tidak berdasarkan  data jumlah pengecer  BBM di Ternate.

“Di sisi lain masyarakat yang Batap (pengambilan BBM dengan galon) juga perlu didata. Tetapi selama ini kan tidak sama sekali,”Ujarnya. 

“Jika mereka tidak punya izin apakah bisa berjualan? hal ini tidak pernah dikaji padahal penting sekali,”Sambungnya.

Begitu juga dengan pembatasan bagi pengecer yang berakibat adanya antrean panjang di SPBU.

“Karena kalau penjual di jalan dibatasi atau dihilangkan pasti antrian di SPBU makin panjang,”Pungkas Jamian.

“Intinya pemerintah kita saat ini terlalu lemah,”Tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved