Partai Garuda Pulau Morotai Setuju Keputusan Mendagri Tunjuk Anak Daerah Jadi PJ Bupati
Ketua partai Garuda pulau Morotai, Samsul Kamaludin mengaku setuju atas putusan Mendagri Tito Karnavian mununjuk Sekda M Umar Sangaji jadi PJ
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Ketua Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pulau Morotai, Samsul Kamaludin mengaku setuju atas putusan Mendagri Tito Karnavian mununjuk Sekretaris Daerah (Sekda), M Umar Sangaji sebagai pejabat sementara.
Menurut Samsul Kamaludin keputusan Tito adalah tepat karena M Umar Sangaji merupakan putra daerah Morotai.
Meski dalam keputusannya sedikit bertentangan tetapi mau tidak mau itu adalah keputusan Pemerintah Pusat.
Sehingga Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba harus legowo.
"Kami selaku pengurus partai Garuda sangat mendukung dengan keputusan Mendagri,"Kata Samsul kepada TribunTernate.com Rabu (18/5/2022).
Samsul mengajak kepada seluruh masyarakat Pulau Morotai agar bisa menerima keputusan ini.
Sebab kebijakan ini ditetapkan langsung Mendagri selakun pemegang kewenangan mengangkat PJ Morotai mengganti Benny Laos.
"Tentu dengan keputusan ini ke depan pengurus partai Garuda siap mengawal agenda PJ," Janjinya.
Masa jabatan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos dan Wakilnya Asrun Padoma akan berakhir tanggal 22 Mei 2022.
Benny dan Asrun sudah pamitan yang dirangkaikan dengan upacara di halaman Kantor Bupati Morotai kemarin.
Di hadapan ratusan ASN, Bupati Benny Laos meminta seluruh ASN agar bekerja dengan jujur dan ikhlas dalam melayani.
Adapun Kasak-kusuk tentang sosok siapa yang akan menggantikan Benny Laos pun sudang mulai santer diperbincangkan di kalangan masyarakat, politikus hingga Aktivis.
Baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Morotai Nilai Keputusan Mendagri Tunjuk Sekda Morotai Jadi PJS Sudah Tepat
Santer kuat isu yang berkembang saat ini, ada indikasi nama yang diusung oleh Bupati Benny Laos adalah orangnya Benny Laos yang akan jadi Pejabat Sementara (PJS) menggantikan dirinya sebagai bupati selama 2 tahun kedepan.
Isu ini pun dibantah oleh, Benny Laos, pada saat menjadi inspektur upacara bulanan setiap tanggal 17 yang berlangsung di Terminal CBD Morotai, Selasa (17/5/2022).
Benny Laos, menegaskan, dirinya tidak pernah mengusung siapapun untuk menjabat bupati PJS di Morotai, Benny Laos mengaku semua itu kewenangan pemerintah pusat yang diusung oleh Gubernur Maluku Utara.
Kemudian yang kedua dalam penempatan pejabat Bupati itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat tidak ada konsul undang-undang syaratnya pengusulan Gubernur, itu tidak ada.
Hanya di dalam etika pemerintahan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diminta merekomendasikan pengusulannya.
"Jadi bukan menjadi syarat ya, jadi sekali lagi jangan terpengaruh dengan polemik yang diciptakan oleh oknum-oknum yang merasa pintar, tidak baca merasa pintar, tidak paham merasa pintar dan lain sebagainya," tegas Benny Laos di hadapan ribuan ASN itu.
Selain itu, Benny Laos meminta kepada ASN jangan mudah percaya dan terpengaruh dengan isu Pejabat Bupati yang sering provokatif.
"Saya minta kepada semua ASN, jangan terpengaruh dengan Isu pejabat Bupati, Ini media provokator, ada orang-orang yang merasa pintar, bermain adu judul habis itu sembahyang," katanya.
Menurut Benny Laos, siapapun dia yang akan jadi Pejabat Bupati maka dia adalah pejabat yang sudah dipilih, bahkan Benny Laos mengaku bingung dengan dunia politik saat ini, baginya hal ini terlalu diadu dombakan.
"Saya bingung dalam dunia politik ini, menikam dan mengadu domba adalah sebuah pekerjaan abadi. Jadi jangan berpolemik siapa pun yang menjadi pejabat itu adalah pejabat," tegas Benny Laos.
Bahkan Benny Laos dalam sambutannya mengungkapkan, tidak ada surat yang surat usulan nama Pejabat Bupati yang ditandatanganinya, Benny Laos pun memerintahkan untuk kasus ini segera diperiksa, sebab itu bukan kewenangannya.
"Tidak ada nomor surat di umum dan di hukum yang saya tanda tangani pengusulannya, karena itu tidak ada aturannya, jadi silahkan periksa nomor surat dihukum atau di umum, adakah yang saya tanda tangan, kalau tidak ada terus bagaimana Bupati bisa mengusulkan?,"ungkapnya.
"Undang-Undang bukan merupakan menjadi persyaratan hukum karena itu kewenangan Pemerintah Pusat. Jadi tidak bisa berpolemik." kata Benny Laos mengakhiri. (*)