Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pembayaran Utang DBH Dimajukan ke APBD-P 2025, Sarbin: Instruksi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

"Pembayaran utang DBH tetap menjadi komitmen pemerintah provinsi, "tegas Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
ANGGARAN: Ilustrasi. Yang mana pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) yang semula di APBD Induk 2026, dimajukan ke APBD-P 2025 
Ringkasan Berita:1. Pembayaran utang DBH yang semula di APBD Induk 2026, dimajukan ke APBD-P 2025
2. Kebijakan ini diinisiasi oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
3. Pembayaran utang DBH tetap menjadi komitmen Pemprov Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe memastikan bahwa pemerintah provinsi akan membayar utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota melalui APBD-P 2025, bukan di APBD Induk 2026 seperti rencana semula.

Penegasan ini disampaikan menanggapi sorotan sejumlah fraksi DPRD Maluku Utara, yang mempertanyakan ketiadaan alokasi anggaran pembayaran DBH dalam R-APBD Induk 2026.

Yang mana Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Partai Golkar, Johan Josial Manery, menilai kebijakan tersebut dapat menghambat jalannya pembangunan daerah, terutama di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

"Pemerintah kabupaten/kota saat ini sangat bergantung pada DBH untuk membiayai berbagai program dan kegiatan."

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Wilayah Maluku Utara Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Pagi Ini, 28 Oktober 2025

"Tapi dalam dokumen R-APBD 2026 tidak ada alokasi anggaran untuk pembayaran DBH, "ujarnya dalam rapat paripurna di Sofifi beberapa waktu lalu.

ANGGARAN: Ilustrasi pembayaran DBH
ANGGARAN: Ilustrasi pembayaran DBH (Kolase Tribunternate.com)

Dicontohkan, Halmahera Utara menjadi salah satu daerah yang berpotensi terdampak karena telah menganggarkan sejumlah program bernilai puluhan miliar rupiah dengan sumber dana dari DBH.

"Bayangkan jika pemerintah provinsi tidak menganggarkan pembayaran DBH, tentu akan sangat memengaruhi pelaksanaan program di kabupaten dan kota, "tegas Johan.

Menanggapi hal itu, Sarbin Sehe menegaskan bahwa pembayaran utang DBH tetap menjadi komitmen pemerintah provinsi.

Namun pelaksanaannya dipercepat ke APBD-P 2025 atas instruksi Gubernur Maluku Utara Shery Laos.

"Awalnya memang direncanakan di APBD Induk 2026, tetapi ibu bubernur menginginkan agar pembayaran dilakukan lebih cepat, yaitu lewat APBD-P 2025, "ungkap Sarbin Sehe.

Meski demikian, Sarbin mengungkapkan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap, mengingat total utang daerah baik ke pihak ketiga mau pun terkait DBH masih mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Wilayah Maluku Utara Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Pagi Ini, 28 Oktober 2025

"Jadi tidak dihapus., pembayaran DBH tetap dilakukan, hanya saja dimajukan waktunya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, "ujarnya.

Dengan demikian ia pun berharap langkah percepatan pembayaran ini dapat memberikan kepastian fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota, dan membantu menjaga keberlanjutan program pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara.

"Pemerintah provinsi tetap berkomitmen memperkuat sinergi fiskal dengan kabupaten dan kota. Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan daerah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved