Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kebijakan Pakai Masker di Ternate Masih Berlaku, Kapolres: Masyarakat Diminta Taat Prokes

Kata Kapolres, di Kota Ternate belum mencukupi target vaksinasi dosis tahap kedua, sehingga penetapan masker masih diberlakukan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
SHUTTERSTOCK
CDC Amerika Serikat mengumumkan bahwa masyarakat yang sudah divaksin secara penuh diizinkan untuk tidak menggunakan masker. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan kelonggaran bebas maske telah diumumkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pengumuman tersebut, diambil oleh pemerintah lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah melandai.

Namun demikian, kelonggaran pemakaian masker hanya bisa dilakukan oleh masyarakat, yang beraktivitas di luar ruangan dengan kondisi tidak ramai.

Sementara, untuk masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan dan menggunakan transportasi publik, penggunaan masker masih wajib.

Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Rencana Kunjungan Ustad Abdul Somad ke Maluku Utara

Penggunaan masker juga masih diwajibkan untuk mereka yang termasuk ke dalam kategori rentan, seperti lansia dan orang-orang dengan komorbid.

Selain itu, masyarakat yang sedang mengalami gejala seperti batuk dan pilek juga tetap diwajibkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas.

Hal ini dijelaskan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022) yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara di Kota Ternate, hingga sekarang pelonggaran pengunaan masker masih diterapkan.

Hal ini dikemukakan Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, dengan penyampaian Presiden Jokowi soal pelonggaran masker, terfokus ke ruang terbuka sedangkan di dalam ruangan wajib tetap menggunakan masker.

Namun jika tidak mengunakan masker, tentu harus melalui beberapa syarat-syarat, baik vaksin dosis pertama harus capai 100 persen, dan vaksin dosis kedua harus 80 persen, baru dibolehkan untuk bebas masker.

Hanya saja di Kota Ternate, belum mencukupi target tersebut, sehingga penetapan masker masih dilakukan.

Baca juga: BKM Harap Ustad Abdul Somad Bisa Ibadah dan Ceramah di Masjid Al-Munawwar Ternate

"Kami sarankan kepada masyarakat jika belum vaksin segera vaksin, sehingga kita bisa bebas masker," pesannya.

Tentu kebijakan ini karena di Kota Ternate, sampai sekarang masih berada di level dua, sehingga masyarakat masih diwajibkan jaga diri dan selalu mentaati protokol kesehatan.

"Yang pasti sampai sekarang, kami sarankan agar masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, dengan cara mengunakan masker, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved