Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Terlalu Kecil, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Akan Dapat Sanksi

Menurut BKN, ratusan CPNS yang mengundurkan diri kaget lantaran melihat gaji dan tunjangan yang kecil.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Peserta tes CPNS - Menurut BKN, ratusan CPNS yang mengundurkan diri kaget lantaran melihat gaji dan tunjangan yang kecil. 

Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Mengutip Kompas.com, Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: PP tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Diteken Jokowi, Berapa Besarannya untuk Tiap-tiap Golongan?

Baca juga: Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII

Di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Kemudian, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved