DLH Pulau Morotai Ungkap Penyebab Abrasi di Desa Sambiki Akibat Penambang Pasir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey melayangkan surat teguran pada pihak perusahaan PT Labrosco.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey melayangkan surat teguran pada pihak perusahaan PT Labrosco.
PT Labrosco adalah perusahan yang menambang pasir di Desa Sambiki kecamatan Morotai timur, Pulau Morotai, Maluku Utara.
Akibat dari penambangan itu menyebabkan abrasi.
Bahkan sejumlah pohon kelapa milik warga terjun bebas di laut.
"Kita sudah buatkan larangan dan melayangkan teguran sudah dua kali secara tertulis ke PT Labrosco,"ujar Siti, Seninn (30/05/2022).

Setelah surat teguran itu diterima, Siti mengaku, pihak PT Labrosco langsung menemui DLH.
Dalam pertemuan tersbebut pihak PT Labrosco mengaku sedang mengurus ijin.
"Pihak ketiga yang menyusun dokumen itu sudah bertemu dengan kami dan jelaskan bahwa mereka lagi urus ijin,"
"Jadi harus ada IUP dan lain-lain, jadi tahapan sudah sampai ke Kementerian, itu setahu saya pihak ketiga yang mengurus hal itu,"jelas Siti.
Baca juga: Anggota BPD se- Halmahera Timur Doakan Anak Ridwan Kamil
Baca juga: Ini Kesiapan Panitia Hingga Tamu yang Diundang Untuk Hadiri Dakwah UAS di Sofifi
Siti mengemukakan, saat ini pihak PT Labrosco sedang bernegosisiasi dengan masyarakat setempat.
Tujuannya mengganti seluruh tanaman kelapa milik warga yang roboh akibat penambangan.
Masyarat juga meminta agar PT labrosco membuatkan Talud supaya terhindar dari ancaman abrasi pantai.
"Sebenarnya harus mereka penuhi itu, dorang (Mereka) buatkan talud saja, itu yang diminta warga dan ditimbun kalau sudha begitu kemungkinan tidak ada lagi abrasi seperti ini," tandasnya mengakhiri. (*)