Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok

"Paket narkoba dibungkus dengan bungkusan warna coklat yang disisipi dalam sepasang sandal karet warna biru, "kata Plt BNNP Malut Kombes Pol Taryono

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono saat menunjukan barang bukti dipakai pelaku untuk seludupkan narkoba, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran narkoba di Maluku Utara diselundupkan denganb berbagai modus.

Hal itu terungkap setelah ditangkapnya sejumlah orang yang diketahui jaringan Depok di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Dalam tangkapan itu anggota menangkap terduga pelaku berinisial IK alias Iswandi saat menerima paket kiriman yang diantar salah satu kurir jasa pengiriman.

Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono menyatakan, Iswandi ditangkap tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara pada 24 Juni 2024.

Baca juga: Dinkes Ternate Anggarkan Rp14 Miliar untuk Pembayaran Utang UHC

Ia ditangkap setelah menerima informasi dari Interdiksi terpadu Bandara Soekarno Hatta bahwa ada paket kiriman berisi sabu.

HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono saat menunjukan barang bukti dipakai pelaku untuk seludupkan narkoba, Jumat (8/8/2025).
HUKUM: Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono saat menunjukan barang bukti dipakai pelaku untuk seludupkan narkoba, Jumat (8/8/2025). (Kolase Tribunternate.com)

Dan pada 28 Juni 2025, tim bergerak ke Tobelo tepatnya drop poin ekspedisi untuk koordinasi dengan koordinator ekspedisi.

Pihak ekspedisi kemudian menyortir barang, selanjutnya menghubungi (telepon dan chat) nomor tujuan penerima paket.

"Disitu target datang ke kantor ekspedisi sembari menanyakan paket dengan menunjukan nomor resi pengiriman, "kata Kombes Pol Taryono, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil pengungkapan, Iswandi telah mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Tidore Ambruk

Paket narkoba dibungkus dengan bungkusan warna coklat yang disisipi dalam sepasang sandal karet warna biru.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal miliaran rupiah, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved