Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Halmahera Barat Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Demi meningkatkan pelayanan serta kemudahan penerbitan izin, Kantor DPMPTSP teken MoU dengan BPJS ketenagakerjaan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Meningkatkan pelayanan serta kemudahan, dalam pengurusan penerbitan izin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Halmahera Barat, membangun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini bertujuan memudahkan para pelaku usaha, yang menerbitkan izin di Kantor DPMPTSP.
Agar bisa dengan mudah mendaftarkan diri, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sepanjang 2021 DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Menerbitkan 550 Perizinan
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Halmahera Barat, Rahmat Party saat di wawancarai, Selasa (31/5/2022).
kerjasama tersebut dalam bentuk MoU, antara DMPTSP Halmahera Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah teken MoU dengan pihak BPJS, untuk buka unit pelayanan di kantor kami, "ungkapnya.
Di mana kerjasama ini, untuk memudahkan para pelaku usaha, yang hendak menerbitkan surat izin di Halmahera Barat.
Agar bisa langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaannyua, di unit pelayanan yang tersedia di kantornya.
"Kalau pelaku usaha yang datang urus perizinan, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, "tuturnya.
Terpisah, Petugas Unit Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Nursakinah menjelaskan kerjasama ini telah terjalin selama tiga tahun.
Baca juga: Tim Sepakbola Halmahera Barat Optimis Kunci Mendali Emas Popda ke-X
Sehingga para pelaku usaha yang datang mengurus izin, sebelumnya terlebih dahulu mengurus BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu syaratnya.
"Kerjasama ini sudah lama, jadi setiap perusahaan yang mengurus izin, sebelumnya mendaftar dulu di BPJS, baru urus perizinan, "katanya.
Ia menambahkan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP berlaku seluruh Indonesia.
"Bukan hanya di Halmahera Barat, tapi berlaku di seluruh Indonesia, karena kerjasama ini serentak, "pungkasnya. (*)