JPU Kejari Halmahera Utara Tuntut Kepala Desa Tuguis Kao Barat 5 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Halmahera Utara, menuntut kepala Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat, inisial YH 5,6 tahun penjara
TRIBUNTERNATE.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Halmahera Utara, menuntut kepala Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat, inisial YH 5,6 tahun penjara.
Terdakwa YH juga dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.000 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 729.218.743,52 juta subsidair pidana penjara selama 2,9 tahun.
Kepala Desa Tuguis terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara tahun anggaran 2016 dan 2017.
"Terdakwa dinyatakan secara sah meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2016-2017,"tegas JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (31/05/2022) kemarin.
Baca juga: JPU Kejari Halmahera Utara Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Panwas
Baca juga: Kejari Morotai Sidik Dugaan Penggelapan Dana Desa Tanjung Saleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu dipimpin Khadija Amalzain Rumalean S.H., M.H.
sebagai ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Samhadi, S.H., M.H. dan R. Moh Yakop Widodo, S.H., M.H.
Atas perkara ini terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun kerugian negara dari perbuatan YT ini sebesar Rp. 729.218.743,52 juta. (*)