Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Kejari Halmahera Utara Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Panwas

JPU Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuntut tiga terdakwa korupsi dana Panwas pada Pilkada tahun2015-2016.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Sidang kasus korupsi dana Panwas di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara, Selasa (25/5/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuntut tiga terdakwa korupsi dana Panwas pada Pilkada tahun2015-2016.

Berikut tuntutan Jaksa dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (25/05/2022).

Mantan Ketua Panwas Muksin Boga, dituntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta subsidair 2,3 tahun penjara.

Mantan Sekretaris Panwas Silvano Hangewa dituntut 5,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. Subsidair 3 bulan kurungan kemudian dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta, subsideir 2,9 tahun.

Baca juga: Siap-siap! Dua Anggota Polda Maluku Utara Bakal Dipanggil, Ini Kasusnya

Mantan Bendahara Panwas  Gustiar Marudin dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 339 juta subsideir penjara selama 2,6 tahun.

Adapun dalam sidang tersebut dipimpin Iwan Anggoro Warsita.

Menanggapi tuntutan  JPU ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan ({Pleidoi) atas putusan ini. 

Baca juga: Sosok Ustaz Abdul Somad yang Baru Saja Ditolak Singapura, Pernah Dilaporkan karena Penistaan Agama

Kepala Kejari Halmahera Utara  Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, di kasus ini ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1).

Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan subsidair Pasal 3.

Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sidang  akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pleidoi).

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar 1,365.861.596 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved