Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

OTT KPK Haryadi Suyuti, Ada 9 Orang Lain yang Ikut Diciduk: Direktur dan VP Perusahaan Terseret

Mantan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, terjaring OTT KPK pada Kamis (2/6/2022) atas kasus dugaan penyuapan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).

Haryadi Suyuti terseret kasus dugaan kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Kota Yogyakarta.

Diketahui, OTT KPK yang menjaring Haryadi Suyuti ini tak hanya digelar di Yogyakarta, tetapi juga di DKI Jakarta.

Kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut.

Mereka adalah:

Sebagai penerima, eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara sebagai pemberi, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Baca juga: Hari ke-9 Pencarian Emmeril Kahn: Ridwan Kamil Tinggalkan Penanda di Lokasi Terakhir Eril Terlihat

Baca juga: Ikhlas Melepas Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil Tulis Puisi untuk Sungai Aare

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

Alex mengatakan, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Tim KPK mengamankan 10 orang.

Berikut identitas 10 orang tersebut:

1. Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi
5. Nurvita Herawati, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
6. Moh Nur Faiq, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk
8. Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk
9. Amita Kusumawaty, Head Of Finance PT Summarecon Agung Tbk
10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Sengini

Alex mengungkapkan, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk, tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Baca juga: Sering Dikaitkan dengan Konotasi Buruk, Turki Ganti Nama Negaranya di PBB Menjadi Türkiye

Baca juga: Bukan Ganjar Pranowo, Pengamat Sebut Jokowi Dukung Moeldoko Untuk Jadi Calon Presiden

Baca juga: Jelang Formula E, Anies Baswedan Tegaskan Tak Pakai Pawang Hujan, Lebih Percaya Ilmu Pengetahuan

Pada Kamis (2/6/2022) tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

"Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi) yang diberikan oleh ON (Oon)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon.

Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung Tbk.

Alex melanjutkan, kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 US Dollar yang dikemas dalam tas goodie bag," ungkap Alex.

Pantauan Tribun di gedung KPK, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Haryadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Bersama Haryadi, terlihat tiga orang yang juga tertangkap dalam OTT mengenakan rompi tahanan KPK.

Baca juga: Bersimpati pada Ridwan Kamil atas Wafatnya Emmeril, Najwa Shihab Teringat Almarhum Putrinya: Remuk

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Mencapai Total Rp10,5 Miliar

Haryadi Suyuti Punya Utang

Terungkap, Haryadi Suyuti tercatat memiliki utang sekira Rp 1,1 miliar.

Catatan utang tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Haryadi kepada KPK terakhir kali pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Dilihat Tribun, Haryadi Suyuti tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul dengan nilai variatif dari yang termurah senilai Rp 320 juta hingga termahal Rp 1,5 miliar.

Bila dijumlahkan, nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp 6,32 miliar.

Tak hanya itu, Haryadi tercatat memiliki empat unit motor Piaggio yang terdiri dari Piaggio tahun 2011 senilai Rp 6,5 juta; tahun 2011 senilai Rp 4 juta; tahun 2014 senilai Rp 7,5 juta; dan tahun 2015 senilai Rp 7,5 juta.

Motor lainnya yang dia miliki yakni Honda CB tahun 2011 senilai Rp 25 juta; Honda PCX tahun 2017 senilai Rp 21,5 juta; Yamaha N-Max tahun 2017 senilai Rp 15,6 juta; dan Honda Forza tahun 2018 senilai Rp 24,5 juta.

Dia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp200 juta dan Ford Fiesta tahun 2015 senilai Rp 87,5 juta.

Bila ditotal, nilai kepemilikan kendaraan Haryadi mencapai sekira Rp 399,6 juta.

Haryadi Suyuti juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.817.050.000; kas dan setara kas senilai Rp 185 juta; serta harta lainnya sebesar Rp 5,75 juta.

Dia tidak memiliki surat berharga, tapi memiliki utang sebesar Rp 1.183.200.000.

Bila dikalkulasikan seluruhnya, total harta kekayaan Haryadi mencapai Rp 10.551.200.000.

(Tribun Network/ham/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Identitas 9 Orang yang Ditangkap Selain Haryadi Suyuti, Ada Nama Ajudan, Direktur & VP Perusahaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved