Kadis PMD Pulau Morotai Himbau Pergantian Perangkat Desa Harus Berdasarkan Aturan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan mengatakan, pergantian perangkat Desa harus sesuai mekanisme yang ada
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan mengatakan, pergantian perangkat Desa harus sesuai mekanisme yang ada.
Supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Dalam membangun Desa butuh perangkat-perangkat yang handal dan bisa bersinergi merealisasikan sebuah program.
"Agar tidak ada kisruh saya sarankan pada kepala Desa kalau bikin penyegaran struktur di Desanya harus ikut aturan. Selama ini terjadi polemik karena terkesan sepihak,"ujar Ahdad kepada Tribunternate.com, Selasa (7/6/2022).
"Kan mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan sudah diatur di Permendagri jadi ikuti itu,"sambungnya.
Baca juga: Ribuan Warga Memilih Tinggalkan Pulau Morotai, ini Penyebabnya
Baca juga: Pengguna Lem Ehabon di Morotai Meningkat, Jainudin: Masalah ini Jadi Tanggungjawab Semua
Lainnya mekanisme juga tertuang dalam Peraturan Bupati yang telah digagas waktu itu.
Ahdan meminta Camat harus intens melakukan pengawasan.
"Ganti bisa-bisa saja tapi dengan alasan masuk akal,"tutupnya. (*)