Kol Priyanto Dipenjara Seumur Hidup, Majelis Hakim: Anggap Remeh dan Tak Hargai Hak Asasi Manusia
Perbuatan Kolonel Priyanto bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam negara Republik Indonesia.
Prajurit TNI, kata dia, harus memiliki sifat-sifat keprajuritan sehingga tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka prajurit tersebut bukanlah prajurit TNI.
Selain tugas pokok, lanjut dia, kewajiban utama terpenting dari TNI adalah memelihara hubungan baik dan seeratnya dengan rakyat dan mencintai rakyat serta membela kepentingan rakyat.
Soliditas antara TNI dengan rakyat, lanjut dia, adalah sumber kekuatan TNI dan membuat TNI menjadi disegani oleh kawan maupun lawan.
Untuk menjaga soliditas TNI tersebut, kata dia, prajurit harus bersikap sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat.
"Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," kata Faridah.
Faridah dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia