Kol Priyanto Dipenjara Seumur Hidup, Majelis Hakim: Anggap Remeh dan Tak Hargai Hak Asasi Manusia
Perbuatan Kolonel Priyanto bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam negara Republik Indonesia.
TRIBUNNTERNATE.COM - Kolonel Infanteri Priyanto telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).
Diketahui, Salsabila dan Handi tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam.
Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam mobil Panther milik Kolonel Inf Priyanto.
Namun bukannya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pada Selasa (7/6/2022), Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada Kolonel Inf Priyanto.
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal juga menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
Faridah mengatakan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian yang mengakibatkan para korban meninggal dunia dan mayat ditemukan dalam keadaan mengenaskan.
Para korban, kata dia, adalah korban kecelakaan yang seharusnya mendapat pertolongan Priyanto untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Ruben Onsu Dilarikan ke RS dan Sempat Kritis, Kini Ungkap Penyebab Penyakit yang Dideritanya
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polisi Sebut Ada Kaitan dengan Konvoi Khilafah di Cawang
Baca juga: Pengikut Pertanyakan Alasan Pimpinan Khilafatul Muslimin Diciduk Polisi: Nggak Jelas Alasannya Apa
Selain itu, kata dia, Priyanto sebagai prajurit yang dipersiapkan dan dilatih dengan ilmu serta keterampilan militer untuk bertempur dengan musuh telah menyalahgunakan ilmu dan keterampilannya tersebut untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Perbuatan Priyanto, kata dia, bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
"Selain itu perbuatan dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban dilakukan dengan kejam dan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, sikap dan kepribadian terdakwa yang menganggap remeh dan tidak menghargai hak asasi manusia dapat membahayakan orang lain," kata Faridah.
Oleh karena itu untuk menggunakan efek jera kepada prajurit lain dan masyarakat, Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan Priyanto.
Terkait pidana tambahan dipecat dari dinas militer, kata Faridah, TNI adalah tentara dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang tetap menjadi satu oleh karena ikatan darah.
Baca juga: M Taufik Dipecat Partai Gerindra, Kekalahan Prabowo pada Pilpres 2019 Jadi Salah Satu Penyebabnya
Hubungan TNI dengan rakyat, kata dia, tidak dapat dipisahkan dan berintikan sifat-sifat kerakyatan.