Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

M Taufik Dipecat Partai Gerindra, Kekalahan Prabowo pada Pilpres 2019 Jadi Salah Satu Penyebabnya

Keputusan pemecatan M Taufik dijatuhkan berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP), pada Selasa (7/6/2022).

KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

3. Bergabung dengan Partai Golkar;

4. Bergabung dengan PKP;

5. Bergabung dengan Partai Gerindra;

6. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta;

7. Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jayabaya;

8. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Jayabaya;

9. Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta;

10. Ketua Pusat Pengkajian Jakarta (PPJ).

Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kasus itu menjeratnya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik pun divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinilai merugikan negara senilai Rp488 juta.

Menurut Taufik, kasus yang menyeret namanya itu tak jelas tuduhannya.

Ia dituding korupsi Rp200 juta pengadaan whiteboard yang panjangnya kurang dari 2 cm untuk TPS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved