PAD Morotai Baru Capai Rp 8 Miliar, Dinas Pariwisata Paling Rendah
Pada awal Juni ini, capaian PAD Kabupaten Pulau Morotai baru sebesar Rp 8 miliar dari total PAD yang harus dicapai Rp 59 miliar.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Target pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Morotai 2022 sebesar Rp 59 miliar.
Namun hingga awal Juni ini, PAD baru capai Rp 8 miliar lebih.
Penggarapan penghasilan PAD Pulau Morotai, di dapat dari sejumlah dinas, antata lain.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop.
Baca juga: Kasatpol PP Ternate: Badan Jalan dan Trotoar Bukan Tempat Jualan
Dan Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas lingkungan Hidup, dan Dinas PU dan Tata Kota.
Target BPKAD sebesar Rp 16 miliar lebih, dari total itu baru mencapai Rp 1,397 miliar
Jumlah tersebut di dapat dari pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame.
Pajak penerangan Jalan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Pajak BPHTB.
Target lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 6 miliar lebih, dari total target itu baru capai Rp 2,545 miliar.
Jumlah tersebut di dapat dari jasa dan giro kas daerah, pendapatan dari pengembalian, tuntutan ganti rugi (TGR) kerugian uang.
Lain-lain PAD yang sah lainnya, hasil penjualan aset lainnya, dan pendapatan dana kapitasi JKN.
Target PAD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp 19, 477 miliar, dari total target tersebut baru capai Rp 3,512 miliar.
Jumlah tersebut di dapat dari retribusi pelayanan kesehatan (RSUD), dan retribusi pelayanan kesehatan balai pengobatan.
Target PAD Dinas Kesehatan sebesar Rp 3,252 miliar, dari total target tersebut baru capai Rp 2,919 miliar lebih.
Jumlah tersebut di dapat dari, retribusi pelayanan kesehatan puskesmas.