Fakta-Fakta Penemuan 7 Janin dalam Kotak Makan, Malu Hamil di Luar Nikah, Aborsi Sejak 2012
Tujuh janin tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik indekos saat membersihkan kamar yang telah lama ditinggal penghuninya.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terkait penemuan 7 janin dalam kotak makanan mengarah kepada penyewa kamar kos yang telah ditinggalkan selama 6 bulan.
"Polisi kemudian mengejar pelaku perempuan dan berhasil menangkapnya di Konawe, Sultra. Selanjutnya, polisi mengejar pelaku pria dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," katanya.
Budi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.
Dari empat orang saksi, satu adalah pemilik rumah kos yang pertama kali menemukan 7 janin itu.
"Empat orang diperiksa, termasuk pemilik kos," tambahnya.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Paksa
Baca juga: Gilang Dirga Angkat Bicara Setelah Dikritik karena Putuskan Aborsi Janin yang Alami Kelainan Jantung
4. Motif Pelaku
Budi mengaku pasangan kekasih itu melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah.
Berdasarkan keterangan sementara aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
Cara aborsi oleh pelaku, lanjut dia, dilakukan dengan meminum ramuan khusus.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," katanya.
"Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang."
"Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," bebernya.
(TribunTernate.com/Rohma) (Kompas.com/Hendra Cipto) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)