Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Sita Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Pensiunan Pejabat

Kejari Pulau Morotai menyita dua unit mobil milik mantan pejabat Pulau Morotai.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SITA: Mobil dinas mantan pejabat Pulau Morotai, Maluku Utara disita Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Jumat (10/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua unit mobil dinas pejabat daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai.

Karena sebelumnya, Pemda Pulau Morotai melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai.

Telah melakukan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, untuk menarik aset daerah tersebut.

Baca juga: Produksi Pangan di Ternate Menurun, Ini Sebabnya

Lantaran para pejabat bersangkutan, tidak lagi menjabat sebagai pejabat daerah.

"Kami sudah lakukan penyitaan aset Pemda, dalam hal ini mobil dinas."

"Sesuai SK, ada empat kendaraan, tapi kami baru sita dua unit, "katanya, Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika.

"Kami lakukan karena ada MoU, antara kami dengan Pemda khusunya Dinas BPKAD, "sambungnya.

Selain MoU, ada juga Surat Kuasa Khusus (SKK) sehingga Kejari melalui Bidang Datun, langsung ditindaklanjuti di pejabat bersangkutan.

"Mereka mengeluarkan SKK, sehingga kami lebih khusus di Bidang Datun sebagai JPN."

"Memanggil berbagai pihak, yang kemarin sempat menguasai kendaraan tersebut."

"Yang seharusnya sudah tidak bisa mereka gunakan, karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat daerah, "jelasnya.

Sembari menambahkan, sesegera mungkin lakukan pemanggilan.

Baca juga: Ditsabhara Polda Maluku Utara Amankan Pelaku dan 100 Miras Berbagai Jenis

Kepada eks pejabat, yang belum menyerahkan mobil yang dipakai selama menjabat.

"Kami minta terhadap beberapa orang bersangkutan, untuk mengembalikan aset-aset."

"Untuk saat ini, sudah dua kendaraan, tersisa dua lagi. Olehnya itu, segera balikan mobil dinas tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved