Ada Persamaan antara Khilafatul Muslimin dan HTI, Ini Penjelasan Menurut MUI
Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid mengatakan kesamaan itu seperti gerakannya sama-sama transnasional.
Zulpan menyebut, dua orang ini diduga sebagai amir atau pemimpin di Khilafatul Muslimin. Bahkan perannya sangat sentral dalam menjalankan kegiatan organisasi yang dipimpin oleh Abdul Qadir Baraja, pemimpin tertinggi yang sebelumnya diamankan di Lampung beberapa waktu lalu.
"Keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi," imbuhnya.
Zulpan mengungkapkan keduanya ditangkap pada Sabtu (11/6/2022) malam. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas penangkapan ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin. Kelimanya adalah AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini juga sudah ditahan oleh penyidik.
"Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya" papar Zulpan.
2 Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang terkait Kelompok Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.
"Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Hengki hanya menyebut keduanya merupakan tokoh penting dalam kelompok tersebut.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum memberikan peran dari kedua tersangka yang disebut tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Intinya ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan nanti ada delik-delik baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta," jelasnya.
Dalam hal ini, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Beberkan Kesamaan Khilafatul Muslimin dengan HTI