Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Gubernur DKI Tuai Pujian dari Pengamat

Lisman menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pada PBB-P2 sudah tepat.

Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pajak rumah di bawah NJOP Rp2 miliar.

Lisman menilai, langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah tepat.

Terlebih, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang membuat perekonomian di Indonesia tidak stabil masih terus berlangsung.

Meski pandemi Covid-19 disebut telah membaik, namun kondisi ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya.

"Setiap kemudahan baik bagi masyarakat, saya kira nggak masalah. Itu positif sekali," kata Lisman dikutip dari WartaKotalive.com, Minggu (12/6/2022).

"Saya lebih lihat dari segi bagaimana encourage di suasana habis Covid, bagaimana anda tunjukkan keprihatinan terhadap seseorang atau saudara," ujar Lisman.

Apalagi, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga tanpa terkecuali.

Dengan begitu, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya kebijakan pajak rumah tersebut.

Baca juga: Sekjen PKS Ungkap Nama Tokoh yang Masuk Bursa Capres 2024 di Partainya: Ada Ganjar hingga Anies

Baca juga: Eks HTI hingga FPI, Berikut Nama-nama yang Terlibat di Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

"Sesuatu yang memberi kemudahan kepada warga itu sesuatu yang diekspektasi publik di mana pun di seluruh dunia," kata Lisman.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka pemulihan ekonomi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemrov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Anies beralasan pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yakni sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui PPID, Minggu (12/6/2022).

Anies menambahkan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan sebuah wujud gotong royong dalam upaya memperkuat ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved