Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Gubernur DKI Tuai Pujian dari Pengamat

Lisman menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pada PBB-P2 sudah tepat.

Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca juga: Dinilai Tak Nasionalis & Melanggar UU, Anies Baswedan Diminta Ganti Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin

Baca juga: Formula E Jadi Ajang Ngumpul Para Elite Politik, Anies dan AHY Kian Mesra, Puan Senyum Semringah

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp2>2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 %.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 %.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 %.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat UI Puji Langkah Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Warga Sangat Terbantu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved