Bawaslu Morotai Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
"Sudah dibuka secara serentak dan secara nasional oleh Bawaslu RI sampai ke Bawaslu kabupaten kota terkait dengan pemantau pemilu,"kata Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko kepada Tribunternte.com, Senin (13/6/20
Lukman menjelaskan ada beberapa syarat yang masuk dalam tim pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
"Tim pemantau pemilu itu harus terakreditasi berbadan hukum, kalau mungkin di pemerintahan daerah ini dia harus terdaftar secara sah di Kesbangpol dan bersifat netral, non partisan, dan independen.,"imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp110,4 Triliun, Jokowi Bilang untuk KPU dan Bawaslu, Ini Tanggapan Pengamat
Baca juga: Bawaslu Tidore: Netralitas ASN dalam Politik Praktis Masih Menjadi PR
Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
"Sudah memenuhi persyaratan tim pemantau akan diberikan akreditasi partisipasi pemilu nanti."tandasnya mengakhiri (*)