Tarif Listrik Naik
Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
Besaran Kenaikan Tarif Listrik
Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas per kWh, dirangkum dari laman resmi PLN:
- Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA - 5.000 VA)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA ke atas)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp346.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA - 200 kVA)
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp978.000 per bulan.
- Pelanggan pemerintah P2 (200 kVA ke atas)
Naik 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp38,5 juta per bulan.
- Pelanggan P3/TR
Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.
(TribunTernate.com)