Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.

TribunTernate.com/Istimewa
ILUSTRASI Pemasangan listrik oleh PLN - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022. 

Besaran Kenaikan Tarif Listrik

Dengan adanya kenaikan tarif yang akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2022 ini, maka tarif listrik mengalami perubahan.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas per kWh, dirangkum dari laman resmi PLN:

  • Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA - 5.000 VA)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

  • Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA ke atas)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp346.000 per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA - 200 kVA)

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp978.000 per bulan.

  • Pelanggan pemerintah P2 (200 kVA ke atas)

Naik 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp38,5 juta per bulan.

  • Pelanggan P3/TR

Naik 17,63 persen dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved