Tarif Listrik Naik
Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menerapkan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, yakni golongan R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas).
Selain itu golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 kVA, P3/TR) juga mengalami kenaikan tarif listrik.
Melalui laman resmi PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan jika kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi golongan masyarakat mampu.
Artinya, mulai bulan Juli, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Selama lima tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun.
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mulai Juli 2022, Simak Rinciannya
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
Melansir Kompas.com, kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022).
Sementara itu, Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.
Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca juga: Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas
Baca juga: Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Rumah Mewah 3.500 VA ke Atas Naik, Dirut PLN: Wujud Keadilan