Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gerakan Khilafah di Indonesia

Update Penyelidikan Khilafatul Muslimin: Tak Terdaftar di Kemenag RI, 21 Rekening Bank Diblokir

Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah berhasil ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022).

Dok. Polres Sukabumi
Pondok pesantren Khilafatul Muslimin di Kampung Cihuni, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah berhasil ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022). 

Diketahui, aliran dana itu tersimpan di sejumlah rekenig-rekening bank untuk digunakan kepentingan organisasi.

"Selain itu, pemblokiran rekening akan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Jadi akan diketahui bagaimana kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana," katanya.

Saat disinggung soal nominal dana yang tersimpan di 21 rekening tersebut, Maryanto tak membeberkan lebih lanjut.

Ia menyebut, pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.

"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

4. Tak Terdaftar di Kementerian Agama RI

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono memastikan bahwa pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," ujar Waryono melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Waryono mengatakan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional baik di tingkat daerah hingga pusat dari pihak Khilafatul Muslimin terkait pendirian satuan pendidikan.

"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," jelas Waryono.

Selain itu, Waryono mengatakan pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren

Kemenag Pusat dan daerah, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Dirinya menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat karena tidak terdaftar.

"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai Pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja," kata Waryono.

(TribunTernate.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved