Gerakan Khilafah di Indonesia
Update Penyelidikan Khilafatul Muslimin: Tak Terdaftar di Kemenag RI, 21 Rekening Bank Diblokir
Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah berhasil ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Penangkapan sejumlah anggota dan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin saat ini menjadi sorotan.
Sebab, keberadaan organisasi tersebut mengungkap masih adanya jejak-jejak terorisme dan paham khilafah di Tanah Air.
Diketahui, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah berhasil ditangkap oleh tim khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian, petinggi organisasi tersebut di sejumlah wilayah seperti Klaten, Lampung, Bekasi, Surakarta, hingga Medan.
Kini, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap organisasi beraliran khilafah tersebut.
Berikut update mengenai penyelidikan organisasi Khilafatul Muslimin:
1. Polisi Ungkap Bahaya Laten Ideologi Khilafah Muslimin
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana organisasi Khilafatul Muslimin yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam acara ini, Polda Metro Jaya juga menggandeng instansi pemerintah mulai dari Kodam Jaya, BNPT, PPATK, MUI, NU, Muhammadiyah, dan Kemendikbudristek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahaya laten ideologi Khilafah Muslimin yang terbukti merongrong keutuhan negara.
Menurutnya, ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut organisasi pimpinan eks napiter Abdul Qadir Baraja sering kali tidak terlihat atau invisible crime. Hal ini diketahui bertentangan dengan ideologi negara.
Baca juga: Hari Pertama Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Berhasil Idetifikasi Penyebab Utama Harga Sembako Naik
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli 2022, Segini Besarannya
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Drastis, Satgas Covid-19 Ungkap Faktor Penyebabnya, Varian Baru?
"Perilaku ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam lagi mereka bukan sekadar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional. Tapi jauh dari itu, kejahatan organisasi ini sudah merupakan ranah offense against the state," ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Fadil menambahkan, Khilafatul Muslimin berusaha melegitimasi kedaulatan negara demokrasi, Kebhinekaan Tunggal Ika, dan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menyebut kejahatan dan laten paham Khilafatul Muslimin ini bergerak di bawah bayangan dan berusaha ditutupi agar tidak terawasi.
Sebab, dalam praktiknya, kejahatan ini berada di tengah-tengah masyarakat, dan telah memiliki puluhan ribu pengikut.
"Berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan, yang dikenal sebagai hidden crime atau invisible crimes. Tidak ada yang tahu kejahatan tersebut tengah berlangsung, bahkan korbannya sering kali tidak menyadari bahwa dirinya tengah menjadi korban," jelasnya.
Baca juga: Posisi Wakil Ketua MPR RI Kosong, Zulkifli Hasan Belum Tentukan Pengganti Dirinya
Baca juga: Pakar Ekspresi Soroti Nabila Ishma yang Terduduk Lemas dan Ajak Bicara Jenazah Emmeril Kahn
2. Punya Tatanan Pemerintahan Eksklusif
Dilansir Tribunnews.com, hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan, Khilafatul Muslimin ternyata memiliki tatanan pemerintahan yang eksklusif.
Organisasi yang didirikan sejak 1997 silam ini diketahui tengah membangun pemerintahan dengan ideologi khilafah.
Bahkan, Khilafatul Muslimin memiliki daulah atau pemimpin wilayah yang ingin melegitimasi NKRI.
"Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya, ormas ini telah membangun struktur pemerintahan atau biasa disebut Daulah di tiap wilayah. Mereka membangun suatu sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakakatan, sistem pendidikan, sistem pertukaran barang dan jasa, yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Tak sampai di situ, Fadil menyebut organisasi pimpinan Abdul Qadir Baraja ini telah memiliki sistem pendidikan yang cakupannya nasional. Melalui sistem pendidikan itu, para pengikut Khilafatul Muslimin untuk membuat sebuah pergerakan dasar untuk mengubah ideologi negara.
"Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya difungsikan sebagai shell organization," tambah Fadil.
Baca juga: 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri Baru Dilantik Jokowi, Simak Profil Mereka
Baca juga: Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di 3 Tempat, MUI Rumuskan Fatwa Khusus
Baca juga: Ada Persamaan antara Khilafatul Muslimin dan HTI, Ini Penjelasan Menurut MUI
Baca juga: Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Berniat Ganti Ideologi Pancasila dengan Khilafah
3. 21 Rekening Bank Diblokir PPATK
Dari penggeledahan di markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, polisi menemukan adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk keperluan operasional organisasi itu.
Polda Metro Jaya pun menggandeng Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin.
"PPATK telah berkoordinasi dengan penyidik terkait Khilafatul Muslimin ini. Jadi langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022), diwartakan Tribunnews.com.'
Pembekuan rekening itu dilakukan selama dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.
Maryanto bersama penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terkait aliran dana Khilafatul Muslimin.
Diketahui, aliran dana itu tersimpan di sejumlah rekenig-rekening bank untuk digunakan kepentingan organisasi.
"Selain itu, pemblokiran rekening akan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut. Jadi akan diketahui bagaimana kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana," katanya.
Saat disinggung soal nominal dana yang tersimpan di 21 rekening tersebut, Maryanto tak membeberkan lebih lanjut.
Ia menyebut, pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.
"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.
4. Tak Terdaftar di Kementerian Agama RI
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono memastikan bahwa pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," ujar Waryono melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Waryono mengatakan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional baik di tingkat daerah hingga pusat dari pihak Khilafatul Muslimin terkait pendirian satuan pendidikan.
"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," jelas Waryono.
Selain itu, Waryono mengatakan pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Kemenag Pusat dan daerah, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Dirinya menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat karena tidak terdaftar.
"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai Pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja," kata Waryono.
(TribunTernate.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/khilafatul-Muslimin-Cihuni.jpg)