Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di 3 Tempat, MUI Rumuskan Fatwa Khusus
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, keempat tersangka memiliki peran dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya kembali menangkap 4 tersangka yang menjadi bagian tokoh sentral Khilafatul Muslimin.
Keempat tersangka itu ditangkap di Lampung, Bekasi, hingga Medan, Sabtu (11/6/2022).
Mereka terseret kasus pelanggaran UU Ormas Khilafatul Muslimin.
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Zulpan menerangkan, keempat tersangka ini memiliki peran dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.
AA, pria yang berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Ada pula IN, ia juga ditangkap di Bandar Lampung.
Baca juga: Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan, Ridwan Kamil akan Pimpin Shalat Jenazah
Baca juga: Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah NJOP Rp2 Miliar, Gubernur DKI Tuai Pujian dari Pengamat
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Rakyat Indonesia Tak Usik Privasi Geraldine Beldi, Sosok yang Temukan Jasad Eril
Baca juga: Sekjen PKS Ungkap Nama Tokoh yang Masuk Bursa Capres 2024 di Partainya: Ada Ganjar hingga Anies
Ia berperan untuk menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin yakni untuk mendoktrin paham khilafah.
Kemudian tersangka berinisial F yang diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin.
Terakhir SW, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," jelas Zulpan.
Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ada Persamaan antara Khilafatul Muslimin dan HTI, Ini Penjelasan Menurut MUI
MUI Rumuskan Fatwa Pencegahan Ekstrimisme dan Terorisme
Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI) Muhammad Syauqillah mengungkapkan MUI sedang merumuskan fatwa pencegahan ekstrimisme dan terorisme.