Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

10 Bulan Menikah, Wanita di Jambi Baru Sadar Suaminya Perempuan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

10 Bulan Menikah, Wanita di Jambi Baru Sadar Suaminya Ternyata Perempuan, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

depositphotos
Ilustrasi pernikahan 

Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.

Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.

Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jambi/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved