Viral Media Sosial
Viral Kasus Pelecehan, PT KAI Blacklist NIK Penumpang yang Lakukan Pelecehan dalam Perjalanan
PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
TRIBUNTERNATE.COM - Kisah seorang warganet perempuan yang mengalami pelecehan seksual di dalam gerbong kereta api beredar viral di media sosial.
Pelecehan tersebut diunggah korban dalam sebuah utas di media sosial Twitter pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Kasus bermula ketika si pelaku mencoba mendekatkan tangannya ke bagian kaki atau paha korban.
Korban masih belum curiga dan awalnya hanya menganggap itu sebagai hal yang tidak disengaja.
Namun, ketika aksi itu berulang, korban akhirnya merasa tidak nyaman.
Mengutip Kompas.com, korban mengaku sudah menegur, tetapi pria pelaku pelecehan tersebut masih nekat mengulanginya.
Sehingga, korban pun memutuskan untuk merekam aksi itu dan melaporkannya kepada kondektur kereta api.
Akhirnya setelah melapor, korban mendapat solusi pindah tempat duduk.
Pada utas yang diunggahnya, korban juga menyertakan video bukti pelecehan yang ia alami beberapa kali.
Insiden pelecehan ini terjadi di gerbong kereta api (KA) Argo Lawu. Korban naik kereta dari Stasiun Klaten, sedangkan pelaku dari Yogyakarta.
Baca juga: Fenomena 5 Planet Sejajar Terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022, Tak akan Terjadi Lagi hingga Tahun 2040
Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Jokowi di Rakernas PDIP: Potongan Tumpeng Pertama dan Pujian untuk Megawati
Baca juga: Iming-iming Bisnis Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur: Ada Investor Setor Rp6,3 Miliar dan Rp3,6 Miliar

PT KAI Blacklist Penumpang Pelaku Pelecehan Seksual
Menanggapi viralnya kasus pelecehan ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan tindak lanjut.
PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Dikutip dari rilis resmi PT KAI (Persero), kebijakan blacklist KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.