Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Kasus Pelecehan, PT KAI Blacklist NIK Penumpang yang Lakukan Pelecehan dalam Perjalanan

PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI lokomotif kereta api - Dalam foto: Petugas melakukan pengecekan lokomotif kereta api saat perawatan rutin di Depo Lokomotif Divre IV Tanjungkarang, Jalan Hanoman, Sawah Brebes, Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022). 

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved