Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Viral Kasus Pelecehan, PT KAI Blacklist NIK Penumpang yang Lakukan Pelecehan dalam Perjalanan

PT KAI (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI lokomotif kereta api - Dalam foto: Petugas melakukan pengecekan lokomotif kereta api saat perawatan rutin di Depo Lokomotif Divre IV Tanjungkarang, Jalan Hanoman, Sawah Brebes, Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022). 

Hal tersebut disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

Adapun KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Menurut keterangan dari PT KAI (Persero), pihak korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Korban hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Baca juga: Viral Video Sapi Digantung Pakai Crane di Pelabuhan, Begini Respons DPKH Kaltim hingga Kementan

Baca juga: Viral Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Seorang Wanita, Janggal karena Tak Pernah Buka Baju

Baca juga: Pasutri Kehilangan Uang Rp1,1 Miliar Gegara Klik Link via WhatsApp, Videonya Viral, Ini Kata Polisi

Terkait utas pelecehan yang viral, PT KAI (Persero) melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Langkah ini diambil berdasarkan bukti video dan laporan yang ada.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama kaum wanita.

Adapun KAI telah berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada: Lansia, Disabilitas, dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan tiga hal penting mengenai perjalanan kereta api:

  • Pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang
  • Konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual
  • Mengimbau para penumpang untuk segera melapor jika mendapatkan perilaku yang menimbulkan ketidaknyamanan.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Baca juga: Marah, Megawati akan Pecat Kader PDIP yang Main Dua Kaki & Bermanuver di Pilpres 2024, Sindir Siapa?

Baca juga: 7 Hari Eril Dimakamkan, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih: Minggu Ini Kami Memulai Hidup Baru

Baca juga: KA Argo Sindoro Tabrak Minibus Avanza: 1 Orang Tewas, Perjalanan KRL Bekasi-Jakarta Terdampak

MTI Dukung Langkah yang Diambil PT KAI (Persero)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved